MATERI KATEKISASI CALON SIDI JEMAAT KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA Pdt. Treesje J Tombokan, MTh Tujuan : Supaya katekisan memahami bahwa keadilan harus dinyatakan sebagai implementasi keadilan Tuhan di dunia dan memperlakukan atau diperlakukan dengan adil merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Inti Pelajaran : Keadilan adalah perwujudan dari kehendak Allah, sebab Adil merupakan salah satu sifat Allah (Ul 32:4, Mz 116:5). Keadilan Allah selalu berkaitan dengan kasih dan kebenaran. Sejak awal dunia, Allah telah menunjukkan keadilanNya, mengasihi umat ciptaanNya tetapi membenci dan menghukum dosa yang mereka lakukan. Ia memerintahkan manusia untuk melakukan keadilan agar dapat hidup dan memiliki negeri yang diberikanNya. Nabi Amos mengkritik ibadah umat Israel karena mereka mengubah keadilan menjadi ipuh dan yang mengempaskan kebenaran ke tanah (5:7). Tuhan membenci ketidakadilan, pemerasan dan penindasan. Keberpihakan kepada orang yang lemah, miskin dan tertindas itulah yang dikehendakiNya. Penulis kitab Amos (5:24) melukiskan keadilan sebagai berikut, tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir. Keadilan seperti air yang mengalir, membasahi seluruh sendi kehidupan. “Dan apakah yang dituntut Tuhan daripadamu: selain berlaku adil...!” (Mikha 6:8). Berlaku adil adalah suatu keharusan. Ini merupakan suatu pengakuan dan penghargaan harkat dan martabat manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei) serta diselamatkan oleh Tuhan Yesus Kristus. Sebagai mitra Allah, manusia terpanggil untuk mengimplementasikan hidup berkeadilan di tengah jemaat dan masyarakat. Dasar Alkitab : Keadilan : Ulangan 16:20, 2 Sam 23:3, Yeremia 23:5, Mazmur 33: 5, 85:11-14, Amos 5 : 21, 24, Yesaya 10: 1-2, 58:6-7, Matius 23 : 23, Galatia 3:28 Hak Asasi Manusia (HAM) : Kejadian 1:27, Kejadian 4:10,15, Keluaran 23:1-12, Ayub 31:13-15, Amsal 31:8,9, Zakaria 2:8, Matius 7:12, 22:37-40, Lukas 10:25-37, Yohanes 3:16, 1 Kor 6:20 Pokok-Pokok Pelajaran Pengertian tentang Keadilan :  Menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan dsb) yang adil. Asal dari kata adil yang berarti : sama berat, tidak memihak, berpihak pada yang benar, tidak sewenang-wenang.  Aristoteles memahami keadilan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Kelayakan tindakan manusia ini merupakan titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah dan tidak memihak.  Suatu masyarakat disebut adil jika setiap orang mampu memenuhi kebutuhan dasar dan mendapat kesempatan untuk mengembangkan serta merealisasikan potensi kemanusiaannya ( Economic Justice, O”Brien dan Shannon). Realitas Keadilan dan Hak asasi Manusia :  Sejak sidang Dewan Gereja-gereja se-Dunia di Harare pada 1998 ketidakadilan dan ketidaksetaraan telah mengambil bentuk-bentuk baru dan lebih agresif. Makin banyak orang yang sekarat akibat kemiskinan. Kemiskinan hadir berdampingan dengan kelompok-kelompok kecil kekayaan di antara dan di dalam bangsa-bangsa.  Penyakit sosial zaman ini adalah tidak pernah merasa cukup. Kerakusan dan ketamakan telah memberi ruang tumbuh suburnya gaya hidup konsumtif, materialistis dan hedonis. Tanpa ragu dan malu manusia mengeksploitasi sesama ciptaan Tuhan serta bersikap pragmatis dan oportunis. Akibatnya ruang kehidupan bagi yang lain makin sempit dan tatanan hidup masyarakat porak poranda. Jurang pemisah di antara yang kaya dan yang miskin makin lebar dan sulit terjembatani. Yang miskin makin miskin, yang lemah makin lemah dan yang terkebelakang dieksploitasi demi suatu kepentingan.  Perlakuan diskriminatif terjadi di semua bidang. Tempat di mana seharusnya masyarakat mendapatkan perlindungan dan penghargaan atas hak hidupnya justru belum menunjukkan keberpihakkannya. Hukum dan perundang-undangan ibarat pisau yang tumpul di atas tapi tajam ke bawah. Penghargaan atas kemanusiaan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Pemahaman Teologis Tentang Keadilan :  Ada dua kata Ibrani tentang keadilan, yang pertama : ts-d-q, tsedeq dan tsedeqa (Yunani = dikaiosune) diterjemahkan kebenaran atau keadilan, artinya lurus, sesuatu yang tetap, apa yang seharusnya, tolok ukur dan sesuai dengan suatu norma Kata ini menyebut objek yang nyata misalnya timbangan dan ukuran yang akurat (Im 19:36, Ul 25:15) dan jalan yang benar (Maz 23:3). Kedua adalah kata dasar sy-p-t yang berkenaan dengan kegiatan peradilan. Kata benda misypat berarti seluruh proses peradilan dan pelaksanaannya, juga digunakan dalam arti yang lebih bersifat pribadi, yakni hak seseorang, kasus yang dibawa oleh penggugat. Misypat berarti keadilan dengan nada subjektif sedangkan tsedeq mempunyai cita rasa yang lebih objektif. Misypat adalah apa yang perlu dilakukan untuk memulihkan manusia dan lingkungannya agar sesuai dengan tsedeq/tsedaqa dan menikmati syalom, kesejahteraan yang menyeluruh. Mazmur 85:11 menggambarkan indah dan harmonisnya kehidupan, kasih dan kesetiaan akan bertemu, keadilan dan damai sejahtera akan bercium-ciuman.  Kebenaran dan Keadilan dalam Pemeliharaan Allah (Kej 18:25, Maz 89:15). Allah berlaku adil dalam memelihara manusia dan alam semesta. Ia tidak berbuat di luar keadilan (Bnd Ayb 34:12, Mz 9:8-9, 96:10,13). Keberpihakan Allah bagi orang lemah dan tertindas menunjukkan kasih dan keadilanNya. Karena itu manusia ciptaanNya harus bertanggung jawab kepada sang pencipta mengenai sesamanya. Dasar tanggung jawab sosial ini karena manusia memiliki kemanusiaan yang sama. Siapa yang menindas orang yang lemah, menghina Penciptanya, tetapi siapa menaruh belas kasihan kepada orang miskin memuliakan Allah (Ams 14:31, bnd 17:5).  Kebenaran dan Keadilan dalam Penebusan Allah Allah bertindak dalam kebenaranNya untuk menegakkan keadilan. Ia menghukum penjahat dan membenarkan orang yang menderita akibat kejahatan. PutusanNya (misypat) menyatakan pihak yang satu bersalah dan pihak yang lain benar (tsaddiq). Bagi yang jahat keadilan Allah dialami sebagai murka dan penghukuman tetapi bagi orang benar dialami sebagai pembenaran dan penyelamatan (Maz 35:24, 71:2). Dalam pengharapan eskatologis dikaitkan dengan raja mesianis yang akan memerintah dengan damai sejahtera dan keadilan. Yeremia menamai tokoh yang akan datang .... TUHAN – keadilan kita (Yer 23:6), Seluruh peristiwa Kristus adalah wujud campur tangan Allah dalam sejarah untuk menyampaikan kabar baik kepada orang miskin, pembebasan bagi orang yang tertindas. Dalam diriNya tahun rahmat Tuhan telah digenapi, ketika Ia mengorbankan nyawaNya demi keselamatan umat manusia (Lukas 4:18,19).  Para pemimpin Israel mempunyai tugas utama melakukan keadilan dan kebenaran (Yeh 45:9) Nabi-nabi mengkritisi dan menyerukan untuk berlaku adil (Yesaya 5:7b,10:1,2 Yeremia 7:5-11, Yehezkiel 16:49-52, Hosea 4:1-2, Amos 2:6-8, Mikha 2:1-2,8-9, Zak 7:9-14, Maleakhi 3:5). Nabi-nabi menghubungkan kegagalan, ketidakadilan sosial dan kejahatan dengan kegagalan mengenal Allah. Karena itu masalah keadilan adalah masalah rohani bukan sekedar masalah duniawi.  Sabat, Tahun Sabat dan Tahun Yobel merupakan hukum yang bersifat preventif yang dirancang mencegah, mengoreksi akumulasi kekuatan yang tidak adil dan penyalahgunaan serta perlakuan keji terhadap ciptaan (Kel 23:11, Im 25:4, Ul 15:2). Kesatuan integral ekonomi dan ekologi terlihat di sini. Tanah tidak diolah, hutang dihapuskan dan semua pemilikan dikembalikan kepada pemilik semula. Akses sumber daya produksi dan kesejahteraan kaum miskin diperhatikan. Sebab bumi dan sumber daya merupakan milik Tuhan dan semuanya diperuntukkan bagi kesejahteraan semua manusia. Tradisi Yobel ini berpihak pada hubungan yang berkeadilan dengan sesama manusia, hewan dan tanah. Peristiwa ini menjadi panduan etis dan ekumenis sistem ekonomi yang berkeadilan sosial, suatu model ekonomi ekaristik (berbagi dengan yang lain). Bertindak dalam Keadilan  Dunia sekarang sedang menuju kekacauan global (global chaos), sejak awal abad ke-21 dunia memasuki suatu periode guncangan perdamaian (turbulent peace) di mana frekuensi dan konflik baru bermunculan dan negoisasi perdamaian masih sangat ringkih. Ketegangan regional antar negara meningkat dengan adanya kriminalitas internasional dan terorisme global. Tatanan dunia berkeadilan menjadi dasar bagi perdamaian. Menjadi pembawa damai dan pelaku keadilan menjadi tantangan dunia ini. Panggilan Kristen diarahkan pada tanggung jawab global mengelola konflik global dan menciptakan suatu tatanan dunia yang berkeadilan.  Perhatian kepada keadilan dan kemiskinan menjadi bagian penting dari iman orang percaya. Ajakan untuk bertindak adalah mengambil bagian dalam kasih dan keadilan Allah bagi semua ciptaan. Cara terbaik untuk melakukan perubahan adalah dengan bekerja sama dengan semua orang. Paus Paulus VI berkata jika engkau mengingkan perdamaian, berjuanglah untuk keadilan  Keadilan berarti memperjuangkan hak mereka yang kurang beruntung dan masyarakat kelas bawah (the less privileged). Prinsip keadilan alkitabiah ini tidak bebas nilai (value-netral) atau mewakili keberadaan pasif. Keadilan adalah kata benda verbal bukan tanpa praksis melainkan memiliki implikasi imperatif-etis. Karenanya keadilan menuntut tindakan responsif dari orang percaya. Lukas 6:36 Hendaklah kamu murah hati sama seperti Bapamu adalah murah hati. Murah hati suatu tindakan belas kasih (Ingg:womb, rahim, memberi kehidupan, merawat, pelukan yang hangat dan penuh kasih) bukan soal perasaan dan kebajikan individual.  Gereja-gereja dipanggil untuk membaca tanda-tanda zaman dan menanggapi perintah Injil. Dengan demikian gereja tidak bisa diam membisu menyaksikan lebih dari 3 miliar umat ciptaan Allah terperangkap dalam jaring kemiskinan dan kematian. Miskin yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang terampas kemampuannya dalam membuat pilihan bagi mereka sendiri. Belas kasihan dan hikmat tidak cukup dalam mengubah dunia yang berpihak pada kesejahteraan dan keadilan. Keberanian untuk bertindak adalah perwujudan dari diakonia yang berkeadilan. Gereja harus menjadi agen perubahan dalam membangun tatanan hidup masyarakat yang sejahtera berkeadilan. Dengan menerapkan pola hidup yang cinta damai, cinta keadilan dan ugahari, yaitu hidup sederhana dan berkecukupan.  Hidup sejahtera hanya akan tercapai jika keadilan ditegakkan dan kemiskinan diatasi. Ajakan untuk mentransformasi hubungan-hubungan dalam masyarakat dan dengan bumi itulah bentuk keadilan transformatif, yang menekankan tugas konstruktif untuk membangun komunitas yang adil, partisipatif dan berkelanjutan mengatasi rasisme, ketidaksetaraan dan pengucilan dalam sistim ekonomi dan politik. Ketidakadilan adalah pengucilan manusia yang sistematis yang dapat menghancurkan kapasitas manusia untuk menyediakan, mengorganisir pemenuhan kebutuhan mereka dan kebutuhan tanah. Jantung dari keadilan transformatif ini mencakup pengakuan dan partisipasi masyarakat yang inklusif. Bersedia mengoreksi distribusi kekuasaan yang buruk, mengatasi kesenjangan antara yang kaya dan berkuasa dengan kaum miskin (keadilan ekonomi) serta menerima ketergantungan umat manusia pada bumi dan mendukung cara-cara yang lestari untuk mengatur pembagian sumber-sumber daya alam (keadilan ekologis)  Gereja memiliki peran advokasi dalam mendampingi warga jemaat yang menjadi korban ketidakadilan sekaligus harus berani mengatakan “tidak” terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Karena prilaku demikian merupakan bentuk yang paling agresif dari ketidakadilan yang menghancurkan harkat kehidupan banyak orang. Hak Asasi Manusia (HAM) Pengertian HAM  HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan, dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang  Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Karena itu tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar dan pada hakekatnya sangat suci. Sedangkan Jan Materson (Komisi HAM PBB) HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.  Menurut UU No. 39 tahun 1999 pasal 1 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak itu merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia  Ciri Khusus HAM : 1. HAM tidak diberikan kepada seseorang melainkan hak semua orang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. 2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan atau diserahkan. 3. HAM bersifat hakiki yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia. 4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender dan perbedaan lainnya.  UUD 1945 yang mengatur tentang HAM sebagai berikut : 1. Pasal 28A Mengatur tentang Hak hidup 2. Pasal 28B Mengatur tentang Hak Berkeluarga 3. Pasal 28C Tentang Hak memperoleh Pendidikan 4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum 5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama 6. Pasal 28F Mengatur tentang Komunikasi dan Informasi 7. Pasal 28G Mengatur Tentang Hak Perlindungan Diri 8. Pasal 28H Mengatur tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial 9. Pasal 28I Mengatur Tentang Hak-Hak Basic Asasi Manusia 10. Pasal 28J Mengatur tentang Penghormatan HAM  Pemahaman Kristen tentang HAM Penciptaan Manusia menurut gambar Allah, menunjukkan bahwa Allah memberikan martabat yang hakiki dan nilai hidup kepada setiap orang. Martabat manusia ini harus dipelihara dan dikembangkan dalam persekutuan. Umat manusia adalah umat Allah, sebuah keluarga yang dipanggil untuk saling mengasihi dan merawat termasuk mengasihi dan merawat bumi milik Tuhan. Sebagai mitra Allah, manusia bertanggung jawab membangun persekutuan yang adil bagi pertumbuhan potensi semua orang dengan memperhatikan saudaranya laki-laki dan perempuan dan kebijakan publik yang di tengah masyarakat.Orang percaya terpanggil untuk mengimplikasi iman di dunia politik, ekonomi dan sosial. Sebagai sesama ciptaan, manusia memiliki kesetaraan dengan sesamanya. Laki-laki dan perempuan adalah mitra hidup, pelayanan dan kerja. Martabat kemanusiaan ini seharusnya tercermin dalam prilakunya sebagai pengemban mandat sang Pencipta. Dalam bingkai kekristenan inilah maka kebebasan manusia bukanlah kebablasan, melainkan suatu tanggung jawab yang menghadirkan ruang kehidupan bagi sesama manusia dan ciptaan lainnya. Pola hubungan manusia ini mengacu pada relasi yang esensial dengan Tuhan. Dari perspektif budaya maka slogan torang samua basudara dan torang samua ciptaan Tuhan merupakan teologi orang Sulawesi Utara yang menghargai harkat dan martabat manusia, laki-laki perempuan serta ciptaan lainnya tanpa diskriminatif  Orang Percaya tidak hanya terpanggil untuk mengubah hatinya, pemikirannya, tetapi juga mengubah struktur-struktur sosial masyarakat yang diskriminatif. Merupakan tanggung jawab semua orang mewujudkan tatanan hidup masyarakat yang adil, bermartabat dan damai. Hidup yang saling mengasihi dengan pola kesetaraan yang seimbang (Egalitarian equilibrium)  Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka Matius 7:12b Metode Mengajar Ceramah, tanya jawab, simulasi, studi kasus Evaluasi Belajar 1. Apa yang kita pahami tentang keadilan dan HAM ? 2. Berikanlah contoh tentang ketidakadilan dan tindakan semena-mena yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari ! 3. Bagaimana cara kita untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat dan berkeadilan ? Kepustakaan Brubaker, Pamela dan Rogate Mashana, Ed, Justice Not Greed, Keadilan bukan Ketamakan, PMK HKBP Jakarta, 2015 Thompson Milburn J, Keadilan dan Perdamaian, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2009 Tim Keadilan, Perdamaian dan Ciptaan Dewan Gereja-gereja se-Dunia, Globalisasi Alternatif Mengutamakan Rakyat dan Bumi, Jenewa, 2006 Wright Christopher, Hidup sebagai Umat Allah Etika Perjanjian Lama, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1993 Sasmito Joko, Pengantar Negara Hukum dan HAM, Setara Press, Malang 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengucapan Syukur